Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Berekspresi, & Kemerdekaan Pers Adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam Mewujudkan Kemerdekaan Pers itu, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan Bangsa & Negara, tanggung jawab Sosial, keberagaman masyarakat, dan norma - norma Agama.
Dalam menjalankan tugas pokok, fungsional, hak, kewajiban dan peranannya, Sebagai Pers Jurnalistik Wartawan wajib menghormati Hak Asasi setiap orang, karena itu Pers dituntut Profesional dan terbuka untuk dikontrol & diawasi oleh Warga Masyarakat.
Untuk menjamin Kemerdekaan Pers dan memenuhi Hak Publik untuk memperoleh Informasi Publik yang Benar, Pers Jurnalistik Wartawan Indonesia memerlukan landasan Moral, Adab dan Etika Profesional, Profesi sebagai Pedoman Operasional dalam menjaga kepercayaan Publik & Negara & menegakkan Integritas serta profesionalisme yang tinggi. atas dasar itu, wartawan Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia menyatakan Independen, Menghasilkan Berita yang Akurat, Berimbang, dan tidak Beritikad buruk.
Penafsiran :
Independen berarti memberitakan Peristiwa atau Fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan Pers.
Akurat berarti percaya benar sesuai keadaan Obyektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua Pihak mendapat kesempatan yang setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat yang sengaja dan semata-mata merugikan pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalm menjalankan Tugas Jurnalistik.
Penafsiran :
Cara-cara yang Profesional :
Menunjukkan Identitas Diri Kepada Narasumber.
Menghormati Hak Privasi.
Tidak Menyuap.
Kesimpulannya Berita yang Faktual dan jelas sumbernya.
Rekayasa pengambilan dan Pemuatan atau Penyiaran Gambar/Foto/Suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
Menghormati pengalaman Traumatik Nara dalamsumber penyajian Gambar,Foto, Suara.
Tidak melakukan Plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan Wartawan lain sebagai karya sendiri.
Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan Berita Investigasi bagi kepentingan Publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi, Memberitakan secara berimbang, Tidak mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi, serta Menjelaskan Asas Praduga tak bersalah.
Penafsiran :
Menguji Informasi berarti melakukan Check and Richek tentang kebenaran Informasi itu.
Berimbang adalah memberikan Ruang atau Waktu Pemberitaan kepada Masing-masing Pihak secara Proporsional.
Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi Wartawan, Hal ini berbeda dengan Opini Interpretatif, yaitu Pendapat yang berupa Interprestasi Wartawan atas Fakta.
Asas praduga tak bersalah adalah Prinsip tidak Menghakimi Seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat Berita bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul.
Penafsiran :
Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh Wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan Fakta yang terjadi.
Fitnah berati tuduhan Tanpa Dasar yang dilakukan secara senagaja dengan Niat Buruk.
Sadis berarti Kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti gambaran tingkah laku secara Erotis dengan Foto, Gambar, Suara, Grafis atau Tulisan yang Semata-mata untuk membangkitkan Nafsu Birahi.
Dalam Penerbitan Gambar dan Suara dari Arsip, Wartawan menyebutkan waktu pengambilan Gambar dan Suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyebarkan Identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan Identitas anak yang menjadi Pelaku kejahatan.
Penafsiran :
Identitas adalah semua Data dan Informasi yang mencakup diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Anak adalah seorang yang Berusia kurang dari 16 Tahun dan Belum Menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan Profesi dan tidak menerima Suap.
Penafsiran :
Menyalah gunakan Profesi adalah segala tindakan yang mengambil Keuntungan Pribadi atas Informasi yang diperoleh saat Bertugas sebelum Informasi tersebut menjadi Pengetahuan Umum.
Suap adalah segala Pemberian dalam Bentuk Uang, Benda atau Fasilitas dari Pihak lain yang mempengaruhi Independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi Narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, ketentuan menghargai Embargo, Informasi latar belakang, dan Off The Record sesuai. dengan kesepakatan.
Penafsiran :
Hak tolak adalah Hak untuk tidak mengungkapkan Identitas dan keberadaan Narasumber demi Keamanan Narasumber dan Keluarganya.
Embargo adalah tertundanya pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan Narasumber.
Informasi latar belakang adalah segala Informasi atau Data dari Narasumber yang disiarkan atau di Beritakan tanpa Menyebutkan Narasumber nya.
Off The Record adalah segala Informasi atau Data dari Narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyebarkan Berita Berdasarkan Prasangka atau Diskriminasi terhadap seseorang atas Dasar perbedaan Suku. Ras, Warna kulit, Agama, Jenis Kelamin, dan Bahasa serta tidak mendukung Martabat orang lemah, miskin, sakit, Cacat Jiwa atau cacat Jasmani.
Penafsiran :
Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati Hak Sumber tentang Kehidupan Pribadinya, kecuali untuk kepentingan Publik.
Penafsiran :
Menghormati Hak NArasumber adalah Sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan Pribadi adalah segala aspek Kehidupan Seseorang dan Keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan Publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki Berita yang salah dan tidak Akurat disertai dengan permintaan Maaf kepada Pembaca, pendengar, atau penonton.
Penafsiran :
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada Teguran dari Pihak Luar.
permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan Substansi Pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara Proporsional.
Penafsiran :
Hak JAwab adalah Hak Seseorang atau Sekelompok Orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap Pemberitaan berupa Fakta yang merugikan Nama Baiknya.
Hak koreksi adalah Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara dengan bagian Berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Kewartawanan dilakukan oleh Organisasi Wartawan dan atau Perusahaan Pers.
Jakarta Hari Selasa 14 Maret 2006
Kode Etik Jurnalistik di tetapkan Dewan Pers Melalui peraturan Dewan Pers Nomor : 06/Peraturan-DP/V/2008, Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/III/2006,
Tentang Kode Etik Jurnalistik Kewartawanan Sebagai Peraturan Resmi Ketua
Dewan Pers.